scroll ke atas untuk melanjutkan!
Mengubah NIK jadi NPWP
Bisnis

Validasi NIK jadi NPWP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berubah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berlaku efektif pada tahun 202

Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan telah mendaftarkan 52,9 juta nomor NIK sebagai NPWP. Direktur Saran, Layanan, dan Hubungan Masyarakat DJP (P2Humas) mengatakan, NPWP tersedia hingga 31 Desember 2023. Jika tidak memvalidasi NIK sebagai NPWP, akan ada konsekuensi bagi wajib pajak, termasuk kesulitan mengakses semua layanan perpajakan secara online. . Oleh karena itu, validasi ini sebenarnya dapat mempermudah akses layanan pajak digital.

1. Cara validasi NIK online  

Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/ lalu login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi dan kode keamanan. Lihat bagian menu profil yang menunjukkan status validasi data utama anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi hingga perlu diverifikasi. Pada menu itu juga terdapat data utama dan kolom NIK atau NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom ini bisa anda isi dengan nomor NIK dan setelahnya klik validasi. Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil. Jika sudah berhasil tervalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data sudah ditemukan. Setelah itu, masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK.  

2. Cari validasi NIK jadi NPWP jika gagal

Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/  

Kemudian klik login atau akses langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login Masukkan 15 digit NPWP. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki. Masukkan kode keamanan yang sesuai. Klik ikon baris tiga. Masuk menu profil dan pilih data profil. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP. Cek validasi data dengan klik tombol validasi. Klik ubah profil. Jika berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK. 

3. Penyebab registrasi NPWP gagal 

Tidak ada konfirmasi atau aktivasi email. Password salah. Alamat tidak sesuai KTP. Tidak memenuhi persyaratan. Belum memperbarui NIK dan KK.  

4. Solusi jika registrasi pajak gagal.

Mengisi formulir dengan lengkap. Aktivasi email. Pastikan data pribadi seperti NIK dan KK sudah diperbarui.  

5. Cara cek NIK terintegrasi dengan NPWP

Login ke https://ereg.pajak.go.id/login Setelah web terbuka, di bawah laman klik cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp Jika sudah terbuka, anda akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha. Isi 16 digit NIK sesuai dengan yang tertulis di KTP pada kolom pertama. Lalu kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua. Masukkan kode captcha. Klik cari. 

# NPWP  

Artikel Lain yang Mungkin Anda Suka:
Kontributor: Aryo Nugroho
8
Get In Touch